Faktor kejahatan terhadap nyawa dan harta (pasal 338-350 KUHP)
1. Faktor kesalahan (dilihat dari sudut pelaku), meliputi::
- kesengajaan
- ketidaksengajaan (lalai)
2. Faktor obyek (korbannya), meliputi::
- kejahatan terhadap nyawa pada umumnya
- kejahatan terhadap nyawa setelah bayo dilahirkan/tidak beberapa lama
- anak yang masih ada dalam kandungan.
Kejahatan terhadap nyawa setelah bayi dilahirkan dapat dikenakan::
- ancaman hukuman pembunuhan umum
_ alasan pemaaf dan pembenar
Alasan pemaaf dan pembenar dapat diambil apabila ibu dalam keadaan kalut setelah melahirkan langsung membunuh bayinya tanpa berfiki terlebih dahulu....
ABORTUS MEDISINALIS
tidak dikenakan ancaman hukuman
ABORTUS PROFOCATUS
dikenakan ancaman hukuman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar