Minggu, 09 Mei 2010

HUKUM TATA USAHA NEGARA

Alat bukti menurut pasal 100 UUPTUN, antara lain::
1. surat/tulisan

2. keterangan ahli di bidang administrasi negara

3. keterangan saksi

4. pengakuan para pihak

5. pengetahuan hakim


AKTA, meliputi::

- akta otentik:
1. akta yang dibuat di hadapan pejabat yg berwenang.
cont: akta nikah, akta kelahiran, akta kematian

2. akta yg dibuat di hadapan pejabat.
cont: notaris, PPAT, PPAIW


- akta bawah tangan:
akta yang dibuat oleh para pihak.

akta yang dilegalisir: akta bawah tangan yang penandatanganannya di hadapan notaris.


- surat lain yang bukan akta seperti SK, memo, disposisi, dll



SYARAT-SYARAT AKTA::
- ada tulisan

- ada perbuatan hukum

- ada peristiwa hukum

- ada perintah hukum

- ada tanggal

- ditandatangani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar