Alat bukti menurut pasal 100 UUPTUN, antara lain::
1. surat/tulisan
2. keterangan ahli di bidang administrasi negara
3. keterangan saksi
4. pengakuan para pihak
5. pengetahuan hakim
AKTA, meliputi::
- akta otentik:
1. akta yang dibuat di hadapan pejabat yg berwenang.
cont: akta nikah, akta kelahiran, akta kematian
2. akta yg dibuat di hadapan pejabat.
cont: notaris, PPAT, PPAIW
- akta bawah tangan:
akta yang dibuat oleh para pihak.
akta yang dilegalisir: akta bawah tangan yang penandatanganannya di hadapan notaris.
- surat lain yang bukan akta seperti SK, memo, disposisi, dll
SYARAT-SYARAT AKTA::
- ada tulisan
- ada perbuatan hukum
- ada peristiwa hukum
- ada perintah hukum
- ada tanggal
- ditandatangani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar