Minggu, 09 Mei 2010

HUKUM DAGANG

AKUISISI adalah pengambilalihan/pencaplokan saham2 suatu perusahaan, disebut juga take over.

KONSOLIDASI adalah penggabungan/peleburan dua perusahaan atau lebih dimana semua perusahaan tersebut dibubarkan lalu dibentuk satu perusahaan baru. (terjadi pada perusahaan yg kurang sehat agar menjadi sehat)

MERGER adalah penggabungan/peleburan 2 perusahaan atau lebih dimana perusahaan yg dilebur itu dibubarkan sedangkan perusahaan yg melebur tetap eksis. (bisa terjadi pada perusahaan yg kuat dgn yg kuat, tdk menutup kemungkinan yg kuat dengan yg lemah)


* jenis-jenis merger::

1. horizontal merger, yaitu merger atau gabungan 2 perusahaan/lebih yg sejenis (saling bersaing)

2. vertikal merger, yaitu merger atau gabungan 2 perusahaan/lebih dimana 1 perusahaan merupakan perusahaan hulu/atas sedangkan perusahaan yg satu ke hilir/bawah yg produknya langsung ke konsumen.

3. konglomerat merger, yaitu gabungan atau leburan 2 perusahaan/lebih yg tidak sejenis atau tidak ada kaitannya (malang melintang di semua sendi).


* aspek hukum yg harus diperhatikan dlm jenis2 merger::

1. tidak bertentangan dengan UU Anti Monopoli
2. kultur perusahaan
3. karyawan
4. masyarakat
5. pemegang saham minoritas
6. faktor keuntungan bagi perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar