Minggu, 09 Mei 2010

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM

KODIFIKASI::
pembukuan undang-undang agar isinya sistematis dan lengkap

YURISPRUDENSI::
keputusan hakim yang dapat dipakai sebagai acuan apabila UU belum mengaturnya

HUKUM TERTULIS::
peraturan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan2.

HUKUM TIDAK TERTULIS::
sepanjang ditaati oleh semua pihak maka disebut hukum (hukum adat dan kebiasaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar