KODIFIKASI::
pembukuan undang-undang agar isinya sistematis dan lengkap
YURISPRUDENSI::
keputusan hakim yang dapat dipakai sebagai acuan apabila UU belum mengaturnya
HUKUM TERTULIS::
peraturan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan2.
HUKUM TIDAK TERTULIS::
sepanjang ditaati oleh semua pihak maka disebut hukum (hukum adat dan kebiasaan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar