Minggu, 09 Mei 2010

HUKUM PERADILAN AGAMA

TAHAPAN PERSIDANGAN::

1. Tahap perdamaian

2. Tahap pembacaan surat gugatan/permohonan

3. Tahap jawaban tergugat

4. Tahap replik

5. Tahap duplik

6. Tahap pembuktian

7. Tahap kesimpulan

8. Tahap musyawarah majelis hakim/pembacaan putusan.

HUKUM TATA USAHA NEGARA

Alat bukti menurut pasal 100 UUPTUN, antara lain::
1. surat/tulisan

2. keterangan ahli di bidang administrasi negara

3. keterangan saksi

4. pengakuan para pihak

5. pengetahuan hakim


AKTA, meliputi::

- akta otentik:
1. akta yang dibuat di hadapan pejabat yg berwenang.
cont: akta nikah, akta kelahiran, akta kematian

2. akta yg dibuat di hadapan pejabat.
cont: notaris, PPAT, PPAIW


- akta bawah tangan:
akta yang dibuat oleh para pihak.

akta yang dilegalisir: akta bawah tangan yang penandatanganannya di hadapan notaris.


- surat lain yang bukan akta seperti SK, memo, disposisi, dll



SYARAT-SYARAT AKTA::
- ada tulisan

- ada perbuatan hukum

- ada peristiwa hukum

- ada perintah hukum

- ada tanggal

- ditandatangani

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM

KODIFIKASI::
pembukuan undang-undang agar isinya sistematis dan lengkap

YURISPRUDENSI::
keputusan hakim yang dapat dipakai sebagai acuan apabila UU belum mengaturnya

HUKUM TERTULIS::
peraturan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan2.

HUKUM TIDAK TERTULIS::
sepanjang ditaati oleh semua pihak maka disebut hukum (hukum adat dan kebiasaan)

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN HARTA

Faktor kejahatan terhadap nyawa dan harta (pasal 338-350 KUHP)

1. Faktor kesalahan (dilihat dari sudut pelaku), meliputi::
- kesengajaan
- ketidaksengajaan (lalai)

2. Faktor obyek (korbannya), meliputi::
- kejahatan terhadap nyawa pada umumnya
- kejahatan terhadap nyawa setelah bayo dilahirkan/tidak beberapa lama
- anak yang masih ada dalam kandungan.


Kejahatan terhadap nyawa setelah bayi dilahirkan dapat dikenakan::
- ancaman hukuman pembunuhan umum
_ alasan pemaaf dan pembenar

Alasan pemaaf dan pembenar dapat diambil apabila ibu dalam keadaan kalut setelah melahirkan langsung membunuh bayinya tanpa berfiki terlebih dahulu....

ABORTUS MEDISINALIS
tidak dikenakan ancaman hukuman

ABORTUS PROFOCATUS
dikenakan ancaman hukuman

HUKUM DAGANG

AKUISISI adalah pengambilalihan/pencaplokan saham2 suatu perusahaan, disebut juga take over.

KONSOLIDASI adalah penggabungan/peleburan dua perusahaan atau lebih dimana semua perusahaan tersebut dibubarkan lalu dibentuk satu perusahaan baru. (terjadi pada perusahaan yg kurang sehat agar menjadi sehat)

MERGER adalah penggabungan/peleburan 2 perusahaan atau lebih dimana perusahaan yg dilebur itu dibubarkan sedangkan perusahaan yg melebur tetap eksis. (bisa terjadi pada perusahaan yg kuat dgn yg kuat, tdk menutup kemungkinan yg kuat dengan yg lemah)


* jenis-jenis merger::

1. horizontal merger, yaitu merger atau gabungan 2 perusahaan/lebih yg sejenis (saling bersaing)

2. vertikal merger, yaitu merger atau gabungan 2 perusahaan/lebih dimana 1 perusahaan merupakan perusahaan hulu/atas sedangkan perusahaan yg satu ke hilir/bawah yg produknya langsung ke konsumen.

3. konglomerat merger, yaitu gabungan atau leburan 2 perusahaan/lebih yg tidak sejenis atau tidak ada kaitannya (malang melintang di semua sendi).


* aspek hukum yg harus diperhatikan dlm jenis2 merger::

1. tidak bertentangan dengan UU Anti Monopoli
2. kultur perusahaan
3. karyawan
4. masyarakat
5. pemegang saham minoritas
6. faktor keuntungan bagi perusahaan.